- Home »
- pancasila yang dilanggar
Unknown
On Selasa, 21 Mei 2013
Pancasila dan Contoh Kasus Pelanggarannya
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ditulis oleh Bagus Sukma
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia atau berperan sebagai dasar negara Republik Indonesia hal
ini berarti bahwa seluruh penyelenggaraan Negara didasarkan pada pancasila dan
tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Pancasila ini terdiri dari dua kata
dari bahasa Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
yang tercantum pada paragraf empat preambule (pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Berikut adalah
penjelasan tentang masing – masing sila, penerapannya serta contoh pelanggaran
dan hal yang dilanggar dari masing – masing sila :
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agamanya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Contoh
pelanggaran sila pertama :
Pembakaran Gereja di Temanggung
Kupang– Bukan sekali terjadi, setiap kali
timbul kerusuhan di Jakarta dan di wilayah lain di Indonesia, Kupang kerap
menjadi imbas peristiwa yang bersifat SARA tersebut. Pasca Kerusuhan Ketapang
di Jakarta, konflik pun menyulut sampai ke Kupang. Tak terkecuali, pasca
kerusuhan di Temanggung pada 8 Februari 2011.
Tokoh Islam di Batakte membenarkan adanya isu Kupang
ingin dijadikan Tragedi Kupang Jilid II tahun 1998 yang lalu atau yang
dikenal dengan Peristiwa November Kelabu. “Kami menerima SMS gelap dari pihak
yang tidak bertanggungjawab. Mereka ingin Kupang rusuh, dengan memanfaatkan
kasus Temanggung di Jawa Tengah, dimana ada beberapa gereja yang
dibakar dan rusak,” kata Usman Maman, masyarakat Kupang asal Flores.
Mendapat kabar Kupang bakal rusuh, tak pelak membuat
masyarakat Muslim di beberapa wilayah di Kupang cemas, Mereka masih trauma
dengan Kerusuhan missal tahun 1998. Terlebih ketika ada rencana
pengerahan massa bertajuk “Kupang Berkabung” yang akan digelar selama tiga hari
(25-27 Februari 2011). Tentu saja, kegiatan tersebut menyerupai acara
perkabungan nasional yang dilakukan oleh mahasiswa dan pemuda Kristiani yang
tergabung dalam panitia Gemakristi terkait peristiwa Ketapang Jakarta (22-23
November 1998).
Awalnya, bagi-bagi bunga di jalan-jalan protokol kepada
setiap orang yang lewat. Kemudian berkembang jadi pemblokiran jalan-jalan raya.
Lalu menyusuplah sekelompok provokatur dari luar kota. Massa pun bertindak
anarkis. Kupang rusuh. Pelemparan batu dan pengrusakan ke sejumlah masjid, toko
dan pemukiman Muslim tak bisa dihindari.
Ketika itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya meminta
masyarakat NTT tidak menggelar "Kupang Berkabung" terkait kasus di
Temanggung, Jawa Tengah. Penyampaian solidaritas bisa dengan cara lain yang
lebih santun dan bermoral. "Marilah kita belajar dari pengalaman tahun
1998 lalu. Akibat acara ‘Perkabungan Nasional’, terjadi kerusuhan,"
katanya (Flores
Pos Jumat 25 Februari
2011).
Kegiatan Kupang Berkabung, memang sangat mengkhawatirkan. Terlebih, sebelum acara berlangsung, beredar rumor SARA, baik lewat SMS maupun grafiti provokatif di tembok-tembok kota. Pengalaman buruk 1998, bisa saja terulang. Gara-gara rumor SARA ini, lalu muncul rasa saling curiga di kalangan masyarakat. Bahkan sejumlah sekolah di kota Kupang diliburkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kegiatan Kupang Berkabung, memang sangat mengkhawatirkan. Terlebih, sebelum acara berlangsung, beredar rumor SARA, baik lewat SMS maupun grafiti provokatif di tembok-tembok kota. Pengalaman buruk 1998, bisa saja terulang. Gara-gara rumor SARA ini, lalu muncul rasa saling curiga di kalangan masyarakat. Bahkan sejumlah sekolah di kota Kupang diliburkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Seorang warga Kupang beragama Kristiani pun tak
menghendaki peristiwa 1998 terulang kembali, tak terkecuali adanya kegiatan
“Kupang Berkabung”. “Yang benar saja! Apa jaminan dari para penyelenggara
bahwa aksi mereka tidak bakal rusuh? Apa pula jaminan dari negara, dalam hal
ini Polda NTT, bahwa pihaknya bisa mencekal provokasi dan segala dampak
ikutannya?” kata seorang warga Kristen kritis.
Kalau jaminan dari penyelenggara tidak ada, sebaiknya mereka berkabung dengan cara lain saja. “Cara lain yang lebih santun dan bermoral,” kata Gubernur Frans Lebu Raya. Demikian pula, kalau jaminan dari negara tidak ada, sebaiknya polda proaktif dan persuasif mencegah segala bentuk perkabungan yang dapat berpeluang rusuh. Sebab, kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat dari pelaku, tapi juga karena ada peluang. Maka, belajarlah dari kerusuhan Kupang 30 November 1998.
Kalau jaminan dari penyelenggara tidak ada, sebaiknya mereka berkabung dengan cara lain saja. “Cara lain yang lebih santun dan bermoral,” kata Gubernur Frans Lebu Raya. Demikian pula, kalau jaminan dari negara tidak ada, sebaiknya polda proaktif dan persuasif mencegah segala bentuk perkabungan yang dapat berpeluang rusuh. Sebab, kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat dari pelaku, tapi juga karena ada peluang. Maka, belajarlah dari kerusuhan Kupang 30 November 1998.
Sekilas Peristiwa Temanggung
Seperti diberitakan media massa, pascaputusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung yang menjatuhkan vonis selama lima
tahun terhadap Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama, mendapat
respon dari umat Islam di di Temanggung. Antonius diketahui berasal dari
Manado. Pria 58 tahun datang ke Temanggung dari Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibat ulah provokator, beberapa Gereja dibakar.
Dikabarkan, Selasa, 7 Februari 2011, tiga gereja di Temanggung menjadi sasaran
amuk massa. Selain gereja, sebuah taman kanak -kanak yang berada di lingkungan
salah satu gereja juga rusak dan enam unit motor juga hangus terbakar.
Kronologisnya, pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius
diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama.
Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa
Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang
Suryoko.
Diberitakan oleh VOA Islam sebelumnya (http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/02/09/13217/inilah-kronologis-pelecehan-islam-oleh-pendeta-antonius-kerusuhan-temanggung/), di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini
menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara
Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil)” yang penuh dengan
pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai
Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah
simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf–
kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan
menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang
bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan
lainnya. Dan yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius memelintir ayat-ayat
Al-Qur’an dalam hujatan-hujatannya tersebut.
Kemudian, warga yang mengetahui perbuatan Richmond,
bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota
Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan
ke Polres Temanggung. Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri
Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sidang pertama
digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan. Sidang
keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pelanggaran yang dilakukan terhadap sila “Ketuhanan yang
Maha Esa” sangat jelas terlihat bahwa adanya pelecehan salah satu agama (dalam
hal ini agama Islam yang dilecehkan oleh salah seorang pendeta bernama
Antonius) yang jelas melanggar butir pancasila sila pertama yang telah
menegaskan bahwa setiap orang berhak memilih agama yang akan mereka anut,
selain itu juga tidak ada sikap hormat – menghormati antar agama dan cenderung
tidak menghargai kepercayaan orang lain.
2. Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memandang persamaan derajat, hak dan
kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan
sosial.
c.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena
terhadap orang lain.
Contoh pelanggaran sila kedua :
Tragedi Trisakti
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat
pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan
ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret
1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat
tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa
terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak
terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi
supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR
1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat
diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di
banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus
hingga bulan Mei 1998.
Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998
di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di
Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga
bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai
perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan
demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek. Namun yang
berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah
bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada
demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa
apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan
mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto
sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak
awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang
dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju
ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka
kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa
Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa
dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.
Sepanjang malam tanggal 12 Mei
1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah
Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan
tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.
Bukti pelanggaran sila kedua
terlihat dari adanya sikap kekerasan yang tak manusiawi dari pihak militer
dalam hal menangani para demonstran seperti banyak mahasiswa yang terluka
parah, adanya 4 orang mahasiswa yang meninggal karena ditembak secara sengaja membuat
rakyat sipil takut karena suasana yang mencekam. Intinya tindakan dari pihak
militer yang kurang manusiawi dan cenderung menghasilkan banyak korban hanya
untuk meredam aksi protes dari mahasiswa yang menyuarakan hak suaranya untuk
ikut aktif dalam perkembangan mobilitas politik kenegaraan.
3.
Sila Persatuan Indonesia
a. Cinta tanah air dan bangsa Indonesia,
sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa,
apabila diperlukan.
b. Bangga sebagai bangsa Indonesia
ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
c.
Mengembangkan
rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan
pergaulan hidup bersama.
Contoh pelanggaran sila ketiga :
OPM – Organisasi
Papua Merdeka
Organisasi
Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun
1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari
pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri
atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.
Bendera
Organisasi Papua MerdekaOPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah
dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan
wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara
Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang
selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia.
Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu
penjajah kepada yang lain.
Pada
tanggal 1 Juli 1971, Nicolaas Jouwe dan dua komandan OPM yang lain, Seth Jafeth
Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera Bintang Fajar dan
memproklamasikan berdirinya Republik Papua Barat. Namun republik ini berumur
pendek karena segera ditumpas oleh militer Indonesia dibawah perintah Presiden
Soeharto.
Tahun 1982 Dewan Revolusioner OPM didirikan dimana tujuan dewan tersebut adalah untuk menggalang dukungan masyarakat internasional untuk mendukung kemerdekaan wilayah tersebut. Mereka mencari dukungan antara lain melalui PBB, GNB, Forum Pasifik Selatan, dan ASEAN
Reformasi:
Suatu perubahan tatanan perilaku kehidupan lama dengan tatanan perikehidupan
yang baru dan secara hukum menunjukan kea rah perbaikkan. Tujuan Reformasi:
Memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar
sesuai dengan pancasila dan uud’45 dlm bidang politik, ekonomi,social, hukum.
Faktor - faktor
penyebab timbulnya reformasi:
a.
Pemerintah orde baru menjalakan system pemeritahan sentralistis
b.
Berbagai macam penyelewengan pancasila dan UUD’45
c.
Soeharto memimpin terlalu lama (32 tahun)
d.
Selama orde baru berkuasa, kehidupan politik di Indonesia mengalami banyak
pengekangan Sebutkan tokoh reformasi: Amien Rais, Abdurahman Wahid/Gusdur, Sri
sulta Hamengkubuwono X, Megawati Soekarno Putri. Filosofi Reformasi: Agar
tujuan nasional bangsa indo tercapai, reformasi ind hrs menggunakan dasar
filsofi reformasi yaitu pancasila (UUD) krn terbukti pancasila amat
ampuh/efektif dalam mempersembahkan bangsa Agenda Reformasi Mahasiswa: a, Adili
soeharto dan kloni-kloninya b, Amandemen UUD 1945 c, Penghapusan Dwi Fungsi
abri d, otonomi daerah yang seluas-luasnya e, Supremasi hukum f, pemerintah
yang bersih dari KKN Jelaskan jiwa reformasi: a. Filosofi pancasila adl hal
yang mendasari reformasi b. Pemilihan seorang pejabat hrs didasari pd kemampuan
& prestasi dr yang bersangkutan c. Pemerintah dikelolah scra transparan agr
dpt dipertanggung jawabkan kpd maskyarakt d. Menerima kritik/saran scr terbuka
demi kepentingan umum.
e.
Jujur dlm melaksanakan tgs yg dipercayakan oleh masyarakat.
f.
Adanya keseimbangan antara iptek dan keimanan/ketakwaan Kronologi peristiwa
penting mei 1998 12 mei’98 -> aksi unjuk rasa mahasiswa universitas trisakti
13,14 mei’98->di jaktarta dan sekitarnya trjadi kerusuhan massal 19
mei’98->berbagai mahasiswa dijakarta menduduki gedung dpr/mpr 20
mei’98->pres soeharto ingin membentuk dewa reformasi 21 mei’98->Pres
soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden Langkah BJ Habibie: a,
perbaikkan ekonomi b, pembentukan kabinet reformasi c, Reformasi dibidang
politik d, kebebsan menyapaikan pendapat e, melikuidasi beberapa bank
bermasalah f, menaikkan nila tukar rupiah terhadap dolar AS hingga di bawah Rp.
10.000,- Tuntutan dari mahasiswa dan oraganisasi massa pada saat siding
istimewa A, Menolak dwi fungsi ABRI b, Pemilu langsung umum bebas
rahasia(luber) dan jujur adil (jurdil) C, adili Suharto dan kroni-kroninya
d,Hapuskan kkn e, otonomi daerah yang seluas-luasnya f, hapuskan p4 g,
pementukan pemerintahan yang bersih dari kkn.
Kesepakatan
ciganjur:
a.Mengupayakan
terciptanya persatuan dan kesatuan nasional
b.Menegakkan
kembali kedaulatan rakyat
c.Melaksanakan
desentralisasi pemerintahan sesuai otonomi daerah d.Melaksanakan reformasi
sesuai kepentingan generasi baru bangsa e.Melaksanakan pemilu luber dan jurdil
u/ mengakhiri masa pemerintahan transisi
f.
Menghapuskan dwi fungsi abri scr bertahap
g.Mengusut
pelaku kkn mulai dari presiden dan kroni-kroninya (tmn/keluarga) h.Mendesak
semua anggota PAM swakarsa u/ mengundurkan diri Insiden 12 November 1998 Aksi
damai kegedung MPR,DPR dilawan dgn kekerasan o/ aparat, aksi ini didukung o/
gusdur dan megawati, kedua tokoh ini menyeruhkan agar mahasiswa ataupun
masyarakat tetap menjaga ketengan dan kekompakkan. Tragedi Smanngi 13 November
1998 Demokrasi dilakukan o/ mahasiswa dan maskyarakat didepan universitas
Admajaya pada sore hari pukul 15.00, datanglah lapisan baja milik aparat
keamanan berusaha membubarkan mahasiswa. Mahasiswa sudah mundur di kampus
ahmadjaya, namun tetap ditembak oleh aparat sehingga menimbulkan korban yang
banyak.
Sifat pemilu
tahun 99 :
a.Sifat
langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil
b.dilaksanakan
pada 7 juni 1999
c.Mencabut
5 paket uu ttg politik
d.ditangani
KPU (bukan PU)
e.Hasil
partai yg mendapatkan suara terbanyak PDIP, Golkar, PKB,PAN
Hasil
sidang umum MPR 99 :
a.MPR
terbentuk melalui pemilu 99 & b’hsl menetapkan GBHN
b.Memilih
pres(gusdur) dan wapres (megawati)
c.Melaksanakan
amandemen uud 1945
Kebijakan
Megawati :
a.Meminta
penundaan hutang luar negri, memutuskan hubungan dengan imf
b.Krisis
ekonomi di ind, pendapatan perkapital 465 dolar as dpt ditingkatkan menjadi 930
dollar as
c.Meningkatkan
pertumb. Ekonomi dan menekan inflasi dengan melakukan privasi bumn
d.Meningkatkan
kinerja ekspor
e.Melakukan
pemberantasan korupsi dg membentuk KPK.
Progam 100
hari SBY
a.Melakukan
penjadwalan pembayaran hutang
b.meningkatakan
volume ekspor
c.
mengurangi subsidi bbm, dgn menaikkan harga bbm dan gas
d.Khusus
daerah aceh, memperpanjang status darurat sipil & melakukan perjanjian
damai dgn GAM
e.26
desember tsunami,di aceh dibentuk badan rekonstruksi pembangunan aceh
Dampak
negative dr penafsiran yg keliru ttg otonomi daerah \
a.Tmb
wacana untuk memisahkan diri dari NKRI
b.Mengutamakan
daerah
c.Menolak
pemekaran wilayah
d.Menolak
aturan-aturan dari pusat
e.
Penyimpangan penggunakan APBD
f.Hubunan
gubenur & kota madya dan kabupaten tidak harmonis.
Hasil siding
istimewa’98 Tujuan: untuk membuka kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat Dilaksanakan: 10-13 Nov 1998 Demonstrasi tdk hanya
dilakukan mahasiswa tp sekelompok massa yg menginginkan perubahan HasiL: Memutuskan
12 keteteapan Tap MPR No. X/MPR/1998 ttg pokok-pokok
reformasi pembangunan dlm rangka penyelamatan Tap MPR No. XI/MPR/1998 ttg
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi,kolusi,nepotisme Tap MPR
No. XIII/MPR/1998 ttg pembatasan masa jabatan persiden dan wapres RI Tap MPR
No. XV/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah Tap MPR No. XVI/MPR/1998 ttg
politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi Konflik dimasy pada masa
reformasi: GAM-> Gerakan Aceh Merdeka, atau GAM adalah sebuah organisasi
(yang dianggap separatis) yang memiliki tujuan supaya daerah Aceh atau yang
sekarang secara resmi disebut Nanggroe Aceh Darussalam lepas dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Konflik antara pemerintah dan GAM
yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976 dan
menyebabkan jatuhnya hampir sekitar 15.000 jiwa. Gerakan ini juga dikenal
dengan nama Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
GAM dipimpin oleh Hasan di Tiro
yang sekarang bermukim di Swedia dan berkewarganegaraan Swedia. OPM->
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan
tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari
pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri
atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. .
Pada tanggal 1 Juli 1971,
Nicolaas Jouwe dan dua komandan OPM yang lain, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob
Hendrik Prai menaikkan bendera Bintang Fajar dan memproklamasikan berdirinya
Republik Papua Barat. Namun republik ini berumur pendek karena segera ditumpas
oleh militer Indonesia dibawah perintah Presiden Soeharto.
Yang
melanggar sila ketiga yaitu ingin berpisahnya Papua dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia jelas membuat kesatuan NKRI serta rasa persatuan dan
kesatuanya dapat terpecah dan menimbulkan pemberontakan yang sama dimana – mana
dengan agenda yang tentunya sama untuk memisahkan diri dari NKRI, lalu
keinginan melepaskan diri dari NKRI dengan latar belakang tertentu akan membuat
rasa cinta pada tanah air Indonesia luntur karena baginya tiada lagi kata
Indonesia, dan hal tersebut akan mengganggu kelancaran suatu bangsa untuk ikut
menopang ketertiban dunia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan
a.
Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik
dan rasa tanggungjawab.
b.
Musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Keputusan yang diambil harus
dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Bukti pelanggaran sila empat :
Penyelewengan
Hambalang
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secara serius menanggapi hasil audit Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terkait proyek pembangunan pusat
pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan telaah BAKN DPR, apa yang terjadi dalam proyek Hambalang sudah jelas ada penyelewengan dan bukan sekadar dugaan.
Berdasarkan telaah BAKN DPR, apa yang terjadi dalam proyek Hambalang sudah jelas ada penyelewengan dan bukan sekadar dugaan.
Telaah
audit investigasi Proyek Hambalang oleh BPK telah selesai dilakukan oleh Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
BAKN DPR yang bertugas mendalami hasil laporan BPK tersebut menemukan bahwa ada penyelewengan wewenang yang dilakukan Menpora AAM (Andi Alfian Malarangeng), Menkeu ADWM (Agus Dermawan Wintarto Martowardojo), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan RY (Rahmat Yasin) selaku Bupati Bogor.
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu harus serius menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. Jika tidak, sama halnya KPK tidak menghargai kinerja legislatif.
"Saya kira itu harus direspons oleh KPK, karena BAKN adalah lembaga serius dalam mengaudit keuangan negara. Kalau KPK tidak meresponsnya dengan tidak serius sama dengan tidak mendengar suara DPR," kata Martin, kemarin.
Selain itu, lanjut Martin, kasus itu akan masuk angin jika KPK berlama-lama mengungkap tindak kejahatan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. "Kasus ini sudah terlalu lama sebenarnya, jika terlalu lama KPK menangani ini akan masuk angin. Padahal kasus ini sudah ditunggu-tunggu publik," tegas Martin.
Rekomendasi ini merupakan salah satu hasil rekomendasi dari BAKN ke pimpinan DPR setelah dilakukan telaah dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Meminta
DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya
penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek," ujar
anggota BAKN Eva Kusuma Sundari dalam rilis resminya.
BAKN menyoal keraguan BPK yang masih menduga-duga adanya penyelewengan dalam proyek Hambalang. Karena menurut telaah BAKN, apa yang terjadi dalam proyek tersebut sudah jelas ada penyelewengan dan bukan sekadar dugaan.
"Kami menyoal keraguan BPK, semua masih diduga, tapi kita lihat itu sudah jelas melanggar dengan kerugian Rp.243,66 miliar," kata Eva.
BAKN melihat BPK masih merasa ragu AAM melakukan penyelewengan, dan diharapkan apa yag dilaporkan oleh BAKN bisa menjadi semacam penegasan. "AAM masih ragu-ragu (BPK). tapi poinnya sama, kami meminta BPK menuntaskan, apalagi soal aliran dana," tegas Eva.
Ketua BAKN Sumarjati Ardjoso menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Pengguna Anggaran (PA) adalah tugas seorang menteri yang mesti mengetahui apa yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal itulah yang menjadi penegasan bahwa AAM tidak mungkin tidak tahu apa yang dilakukan oleh WM selaku Sesmenpora."PA itu tugas menteri, tidak sebangun dengan KPA, tidak mungkin tidak tahu, itu melekat," jelas Sumarjati.
Untuk ADWM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, S Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dianggap telah secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.
BAKN menyoal keraguan BPK yang masih menduga-duga adanya penyelewengan dalam proyek Hambalang. Karena menurut telaah BAKN, apa yang terjadi dalam proyek tersebut sudah jelas ada penyelewengan dan bukan sekadar dugaan.
"Kami menyoal keraguan BPK, semua masih diduga, tapi kita lihat itu sudah jelas melanggar dengan kerugian Rp.243,66 miliar," kata Eva.
BAKN melihat BPK masih merasa ragu AAM melakukan penyelewengan, dan diharapkan apa yag dilaporkan oleh BAKN bisa menjadi semacam penegasan. "AAM masih ragu-ragu (BPK). tapi poinnya sama, kami meminta BPK menuntaskan, apalagi soal aliran dana," tegas Eva.
Ketua BAKN Sumarjati Ardjoso menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Pengguna Anggaran (PA) adalah tugas seorang menteri yang mesti mengetahui apa yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal itulah yang menjadi penegasan bahwa AAM tidak mungkin tidak tahu apa yang dilakukan oleh WM selaku Sesmenpora."PA itu tugas menteri, tidak sebangun dengan KPA, tidak mungkin tidak tahu, itu melekat," jelas Sumarjati.
Untuk ADWM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, S Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dianggap telah secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.
Diambil dari situs
Penyelewengan sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan” ialah terletak pada penyelewengan –
penyelewengan lembaga atau abdi Negara dalam hal ini berupa penyelewengan dana
untuk pembangunan pusat olahraga Hambalang yang tentunya mengakibatkan kerugian
Negara yang tidak sedikit. Hal itu melanggar tafsir sila 4 pancasila untuk
menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
b. Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang
membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk
pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan
dan merugikan kepentingan umum.
c.
Memupuk sikap suka bekerja
keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
Bukti
pelanggaran sila ke lima :
Masalah Pokok Orang Desa Soal
Pendidikan
Sebagian besar orang desa
menganggap orang kota hidup lebih enak. Ekonomi, pendidikan, fasilitas, dan di
segala aspek mereka dianggap lebih maju. Begitu juga dengan orang Kota,
mengganggap orang dari desa hidup dengan segala keterbatasan, pendidikan
rendah, ekonomi lemah, tidak berdaya, miskin dan terbelakang. Itu memang
terjadi.
Jebakan Kemiskinan
Masyarakat di desa memang benar-benar dalam posisi
terjebak. Kemiskinan dan ketidak tahuan menjadikan mereka selalu di nilai terbelakang.
Kita sepakat, pendidikan adalah salah satu cara ampuh untuk keluar dari
kemiskinan. Ternyata untuk mengakses itu, orang-orang desa yang mayoritas
petani masih belum bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Untuk masuk ke sebuah sekolah baru, SMA misalnya : Petani
harus menyiapkan uang pendaftaran hingga Rp. 500.000; belum termasuk uang
gedung, seragam, buku, sumbangan-sumbangan lain. Lagi-lagi kembali ke persoalan
‘Miskin’.
Akses pendidikan murah memang sudah ada, program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), Sesuai peraturan Mendiknas nomor 69 tahun 2009, Pemerintah memberikan Bantuan operasional kepada sekolah,
agar setiap sekolah membebaskan biaya pendidikan kepada siswanya.
Namun dalam praktiknya, sekolah masih saja memungut biaya
kepada muridnya. Biaya sumbangan contohnya. Bahkan tidak sedikit oknum
pelaksana pendidikan yang menggunakan dana tidak pada semestinya.
Indikator Yang Tidak Adil
Persoalan pendidikan bagi masyarakat desa tidak berhenti
disitu. Selama ini sistem yang sedang berjalan belum mempunyai indikator yang
jelas. Contoh kasusnya adalah : Ujian Nasional, untuk menentukan pintar dan
tidaknya sebagai persyaratan kelulusan hasil studi di sekolah, selama tiga
tahun, kelulusan siswa hanya di tentukan oleh Tiga mata pelajaran. Siswa dinyatakan
lulus dan mendapatkan ijazah setelah berhasil mengerjakan soal-soal mata
pelajaran UN. Padahal, kemampuan siswa sering di temukan di luar tiga mata
pelajaran tersebut.
Paradigma dan Kemandirian Masyarakat
Saat ini, dunia kerja mensyaratkan calon tenaga kerjanya
mempunyai Ijazah, Minimal D3 hingga S1. Syarat-syarat itu sebenarnya digunakan
sebagai standart kemampuan SDM untuk bekerja di sebuah instansi atau
perusahaan.
Syarat inilah yang akhirnya menjadi alat cetak pola fikir
masyarakat, sekolah agar mendapatkan ijazah, lalu bekerja. Bila perlu, sekolah
cepat agar segera mendapatkan ijazah lalu bekerja.
Sehingga masyarakat melupakan kemampuan dan bakat
sebenarnya yang ada di dalam setiap anaknya. Kondisi ini akan berakibat pada
kemandirian generasi. generasi Indonesia yang tercetak sebagai Buruh. Dan selamanya akan bergantung
pada orang lain.
Apatisme Dan Semangat Ingin Tau (Belajar)
Tahun 2012, persentase minat membaca masyarakat sangat
rendah, hanya berkisar 0,01%. Itu artinya dari 1000 orang Indonesia, hanya 1
orang yang mau membaca . Angka tersebut cukup
fantastis. Rasa keingin tahuan masyarakat Indonesia jauh sangat rendah.
Diunggah dari situs
http://edukasi.kompasiana.com/2012/06/06/masalah-pokok-orang-desa-soal-pendidikan/
Pelanggaran yang melanggar sila
kelima Pancasila yang mendasar yaitu tidak adanya keadilan antara apa yang bisa
kita lakukan dan kita dapatkan di kota dan didesa. Contoh paling mudah yang
menjadi masalah bangsa ini ialah pendidikan itu sendiri, dikota mudah kita
mencari sumber pendidikan, tenaga pendidik maupun fasilitas pendidik yang
berkompeten dan menunjang untuk kemajuan anak didiknya, didesa sulit kita dapatkan sekolah dengan fasilitas
memadai, guru berkompeten dan sumber pendidikan yang banyak, realitanya
sekarang nilai 90 yang didapatkan oleh anak yang bersekolah didesa dengan nilai
90 yang didapatkan anak yang bersekolah dikota sudah berbeda, dari itu saja
kita dapat menyimpulkan bahwa orang desa dianggap terbelakang dan tetap
terbelakang dengan semua keterbatasannya. Belum lagi kendala pendidikan yang
berimbas pada kemiskinan karena indikator pekerjaan sekarang yang memandang
tinggi pada orang yang berijazah tinggi, membuat mereka yang tidak mempunyai
ijazah akan bermata pencaharian rendah dengan gaji yang rendah pula. Indikator
yang tak adil menggunakan 3 mata pelajaran sebagai penentu untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, padahal potensi minat dan bakat siswa
bias saja diluar ketiga mata pelajaran tersebut, belum lagi sistim pendidikan
kita yang menjebak dan mengarahkan pada system liberal. Selain itu rasa keingin
tahuan masyarakat yang rendah, karena pendidikan mereka yang rendah, menjebak
mereka pada kemiskinan, membuat pola pikir mereka pendek, hanya menyangkut apa
yang akan mereka makan hari ini, apa yang akan mereka makan besok dan
apa/berapa yang akan mereka dapat hari ini bukan pola pikir panjang seperti
masa depan seperti apa yang ingin mereka raih.
Posting Komentar