Popular posts

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Followers

Popular Posts

Unknown On Selasa, 21 Mei 2013


Pancasila dan Contoh Kasus Pelanggarannya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ditulis oleh Bagus Sukma

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia atau berperan sebagai dasar negara Republik Indonesia hal ini berarti bahwa seluruh penyelenggaraan Negara didasarkan pada pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Pancasila ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta, yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang  tercantum pada paragraf  empat preambule (pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Berikut adalah penjelasan tentang masing – masing sila, penerapannya serta contoh pelanggaran dan hal yang dilanggar dari masing – masing sila :
1.       Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a.  Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya    masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c.   Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Contoh pelanggaran sila pertama :

Pembakaran Gereja di Temanggung

Kupang– Bukan sekali terjadi, setiap kali timbul kerusuhan di Jakarta dan di wilayah lain di Indonesia, Kupang kerap menjadi imbas peristiwa yang bersifat SARA tersebut. Pasca Kerusuhan Ketapang di Jakarta, konflik pun menyulut sampai ke Kupang. Tak terkecuali, pasca kerusuhan di Temanggung pada 8 Februari 2011.

Tokoh Islam di Batakte membenarkan adanya isu Kupang ingin dijadikan Tragedi Kupang Jilid II  tahun 1998 yang lalu atau yang dikenal dengan Peristiwa November Kelabu. “Kami menerima SMS gelap dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Mereka ingin Kupang rusuh, dengan memanfaatkan kasus  Temanggung  di Jawa Tengah, dimana ada beberapa gereja yang dibakar dan rusak,” kata Usman Maman, masyarakat Kupang asal Flores.
Mendapat kabar Kupang bakal rusuh, tak pelak membuat masyarakat Muslim di beberapa wilayah di Kupang cemas, Mereka masih trauma dengan Kerusuhan missal tahun 1998.  Terlebih ketika ada rencana pengerahan massa bertajuk “Kupang Berkabung” yang akan digelar selama tiga hari (25-27 Februari 2011). Tentu saja, kegiatan tersebut menyerupai acara perkabungan nasional yang dilakukan oleh mahasiswa dan pemuda Kristiani yang tergabung dalam panitia Gemakristi terkait peristiwa Ketapang Jakarta (22-23 November 1998).
Awalnya, bagi-bagi bunga di jalan-jalan protokol kepada setiap orang yang lewat. Kemudian berkembang jadi pemblokiran jalan-jalan raya. Lalu menyusuplah sekelompok provokatur dari luar kota. Massa pun bertindak anarkis. Kupang rusuh. Pelemparan batu dan pengrusakan ke sejumlah masjid, toko dan pemukiman Muslim tak bisa dihindari.
Ketika itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya meminta masyarakat NTT tidak menggelar "Kupang Berkabung" terkait kasus di Temanggung, Jawa Tengah. Penyampaian solidaritas bisa dengan cara lain yang lebih santun dan bermoral. "Marilah kita belajar dari pengalaman tahun 1998 lalu. Akibat acara ‘Perkabungan Nasional’, terjadi kerusuhan," katanya (Flores Pos Jumat 25 Februari 2011).

Kegiatan Kupang Berkabung, memang sangat mengkhawatirkan. Terlebih, sebelum acara berlangsung, beredar rumor SARA, baik lewat SMS maupun grafiti provokatif di tembok-tembok kota. Pengalaman buruk 1998,  bisa saja terulang. Gara-gara rumor SARA ini, lalu muncul rasa saling curiga di kalangan masyarakat. Bahkan sejumlah sekolah di kota Kupang diliburkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Seorang warga Kupang beragama Kristiani pun tak menghendaki peristiwa 1998 terulang kembali, tak terkecuali adanya kegiatan “Kupang Berkabung”.  “Yang benar saja! Apa jaminan dari para penyelenggara bahwa aksi mereka tidak bakal rusuh? Apa pula jaminan dari negara, dalam hal ini Polda NTT, bahwa pihaknya bisa mencekal provokasi dan segala dampak ikutannya?” kata seorang warga Kristen kritis. 

Kalau jaminan dari penyelenggara tidak ada, sebaiknya mereka berkabung dengan cara lain saja. “Cara lain yang lebih santun dan bermoral,” kata Gubernur Frans Lebu Raya. Demikian pula, kalau jaminan dari negara tidak ada, sebaiknya polda proaktif dan persuasif mencegah segala bentuk perkabungan yang dapat berpeluang rusuh. Sebab, kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat dari pelaku, tapi juga karena ada peluang. Maka, belajarlah dari kerusuhan Kupang 30 November 1998.
Sekilas Peristiwa Temanggung
Seperti diberitakan media massa, pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung yang menjatuhkan vonis selama lima tahun terhadap Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama, mendapat respon dari umat Islam di di Temanggung. Antonius diketahui berasal dari Manado. Pria 58 tahun datang ke Temanggung dari Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibat ulah provokator, beberapa Gereja dibakar. Dikabarkan, Selasa, 7 Februari 2011, tiga gereja di Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Selain gereja, sebuah taman kanak -kanak yang berada di lingkungan salah satu gereja juga rusak dan enam unit motor juga hangus terbakar.
Kronologisnya, pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang Suryoko.
Diberitakan oleh VOA Islam sebelumnya (http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/02/09/13217/inilah-kronologis-pelecehan-islam-oleh-pendeta-antonius-kerusuhan-temanggung/), di kampung orang, pendeta kelahiran 58 tahun silam ini menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil)” yang penuh dengan pelecehan Islam, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya. Dan yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius memelintir ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatannya tersebut.
Kemudian, warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung. Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap). Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan. Sidang keempat digelar pada tanggal 8 Februari 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan. 
Pelanggaran yang dilakukan terhadap sila “Ketuhanan yang Maha Esa” sangat jelas terlihat bahwa adanya pelecehan salah satu agama (dalam hal ini agama Islam yang dilecehkan oleh salah seorang pendeta bernama Antonius) yang jelas melanggar butir pancasila sila pertama yang telah menegaskan bahwa setiap orang berhak memilih agama yang akan mereka anut, selain itu juga tidak ada sikap hormat – menghormati antar agama dan cenderung tidak menghargai kepercayaan orang lain.
2.   Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.  Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
c.   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
 Contoh pelanggaran sila kedua :
Tragedi Trisakti
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998.
Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek. Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.
Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.


Bukti pelanggaran sila kedua terlihat dari adanya sikap kekerasan yang tak manusiawi dari pihak militer dalam hal menangani para demonstran seperti banyak mahasiswa yang terluka parah, adanya 4 orang mahasiswa yang meninggal karena ditembak secara sengaja membuat rakyat sipil takut karena suasana yang mencekam. Intinya tindakan dari pihak militer yang kurang manusiawi dan cenderung menghasilkan banyak korban hanya untuk meredam aksi protes dari mahasiswa yang menyuarakan hak suaranya untuk ikut aktif dalam perkembangan mobilitas politik kenegaraan.
3.   Sila Persatuan Indonesia
a.  Cinta tanah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
b.  Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
c.   Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
Contoh pelanggaran sila ketiga :
OPM – Organisasi Papua Merdeka
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya.

Bendera Organisasi Papua MerdekaOPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.

Pada tanggal 1 Juli 1971, Nicolaas Jouwe dan dua komandan OPM yang lain, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera Bintang Fajar dan memproklamasikan berdirinya Republik Papua Barat. Namun republik ini berumur pendek karena segera ditumpas oleh militer Indonesia dibawah perintah Presiden Soeharto.

Tahun 1982 Dewan Revolusioner OPM didirikan dimana tujuan dewan tersebut adalah untuk menggalang dukungan masyarakat internasional untuk mendukung kemerdekaan wilayah tersebut. Mereka mencari dukungan antara lain melalui PBB, GNB, Forum Pasifik Selatan, dan ASEAN
Reformasi: Suatu perubahan tatanan perilaku kehidupan lama dengan tatanan perikehidupan yang baru dan secara hukum menunjukan kea rah perbaikkan. Tujuan Reformasi: Memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar sesuai dengan pancasila dan uud’45 dlm bidang politik, ekonomi,social, hukum.

Faktor - faktor penyebab timbulnya reformasi:
a.            Pemerintah orde baru menjalakan system pemeritahan sentralistis
b.            Berbagai macam penyelewengan pancasila dan UUD’45
c.            Soeharto memimpin terlalu lama (32 tahun)
d.            Selama orde baru berkuasa, kehidupan politik di Indonesia mengalami banyak pengekangan Sebutkan tokoh reformasi: Amien Rais, Abdurahman Wahid/Gusdur, Sri sulta Hamengkubuwono X, Megawati Soekarno Putri. Filosofi Reformasi: Agar tujuan nasional bangsa indo tercapai, reformasi ind hrs menggunakan dasar filsofi reformasi yaitu pancasila (UUD) krn terbukti pancasila amat ampuh/efektif dalam mempersembahkan bangsa Agenda Reformasi Mahasiswa: a, Adili soeharto dan kloni-kloninya b, Amandemen UUD 1945 c, Penghapusan Dwi Fungsi abri d, otonomi daerah yang seluas-luasnya e, Supremasi hukum f, pemerintah yang bersih dari KKN Jelaskan jiwa reformasi: a. Filosofi pancasila adl hal yang mendasari reformasi b. Pemilihan seorang pejabat hrs didasari pd kemampuan & prestasi dr yang bersangkutan c. Pemerintah dikelolah scra transparan agr dpt dipertanggung jawabkan kpd maskyarakt d. Menerima kritik/saran scr terbuka demi kepentingan umum.
e.            Jujur dlm melaksanakan tgs yg dipercayakan oleh masyarakat.
f.             Adanya keseimbangan antara iptek dan keimanan/ketakwaan Kronologi peristiwa penting mei 1998 12 mei’98 -> aksi unjuk rasa mahasiswa universitas trisakti 13,14 mei’98->di jaktarta dan sekitarnya trjadi kerusuhan massal 19 mei’98->berbagai mahasiswa dijakarta menduduki gedung dpr/mpr 20 mei’98->pres soeharto ingin membentuk dewa reformasi 21 mei’98->Pres soeharto meletakkan jabatannya sebagai presiden Langkah BJ Habibie: a, perbaikkan ekonomi b, pembentukan kabinet reformasi c, Reformasi dibidang politik d, kebebsan menyapaikan pendapat e, melikuidasi beberapa bank bermasalah f, menaikkan nila tukar rupiah terhadap dolar AS hingga di bawah Rp. 10.000,- Tuntutan dari mahasiswa dan oraganisasi massa pada saat siding istimewa A, Menolak dwi fungsi ABRI b, Pemilu langsung umum bebas rahasia(luber) dan jujur adil (jurdil) C, adili Suharto dan kroni-kroninya d,Hapuskan kkn e, otonomi daerah yang seluas-luasnya f, hapuskan p4 g, pementukan pemerintahan yang bersih dari kkn.

Kesepakatan ciganjur:
a.Mengupayakan terciptanya persatuan dan kesatuan nasional
b.Menegakkan kembali kedaulatan rakyat
c.Melaksanakan desentralisasi pemerintahan sesuai otonomi daerah d.Melaksanakan reformasi sesuai kepentingan generasi baru bangsa e.Melaksanakan pemilu luber dan jurdil u/ mengakhiri masa pemerintahan transisi
f. Menghapuskan dwi fungsi abri scr bertahap
g.Mengusut pelaku kkn mulai dari presiden dan kroni-kroninya (tmn/keluarga) h.Mendesak semua anggota PAM swakarsa u/ mengundurkan diri Insiden 12 November 1998 Aksi damai kegedung MPR,DPR dilawan dgn kekerasan o/ aparat, aksi ini didukung o/ gusdur dan megawati, kedua tokoh ini menyeruhkan agar mahasiswa ataupun masyarakat tetap menjaga ketengan dan kekompakkan. Tragedi Smanngi 13 November 1998 Demokrasi dilakukan o/ mahasiswa dan maskyarakat didepan universitas Admajaya pada sore hari pukul 15.00, datanglah lapisan baja milik aparat keamanan berusaha membubarkan mahasiswa. Mahasiswa sudah mundur di kampus ahmadjaya, namun tetap ditembak oleh aparat sehingga menimbulkan korban yang banyak.

Sifat pemilu tahun 99 :
a.Sifat langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil
b.dilaksanakan pada 7 juni 1999
c.Mencabut 5 paket uu ttg politik
d.ditangani KPU (bukan PU)
e.Hasil partai yg mendapatkan suara terbanyak PDIP, Golkar, PKB,PAN

Hasil sidang umum MPR 99 :
a.MPR terbentuk melalui pemilu 99 & b’hsl menetapkan GBHN
b.Memilih pres(gusdur) dan wapres (megawati)
c.Melaksanakan amandemen uud 1945

Kebijakan Megawati :
a.Meminta penundaan hutang luar negri, memutuskan hubungan dengan imf
b.Krisis ekonomi di ind, pendapatan perkapital 465 dolar as dpt ditingkatkan menjadi 930 dollar as
c.Meningkatkan pertumb. Ekonomi dan menekan inflasi dengan melakukan privasi bumn
d.Meningkatkan kinerja ekspor
e.Melakukan pemberantasan korupsi dg membentuk KPK.

Progam 100 hari SBY
a.Melakukan penjadwalan pembayaran hutang
b.meningkatakan volume ekspor
c. mengurangi subsidi bbm, dgn menaikkan harga bbm dan gas
d.Khusus daerah aceh, memperpanjang status darurat sipil & melakukan perjanjian damai dgn GAM
e.26 desember tsunami,di aceh dibentuk badan rekonstruksi pembangunan aceh

Dampak negative dr penafsiran yg keliru ttg otonomi daerah \
a.Tmb wacana untuk memisahkan diri dari NKRI
b.Mengutamakan daerah
c.Menolak pemekaran wilayah
d.Menolak aturan-aturan dari pusat
e. Penyimpangan penggunakan APBD
f.Hubunan gubenur & kota madya dan kabupaten tidak harmonis.

Hasil siding istimewa’98 Tujuan: untuk membuka kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat Dilaksanakan: 10-13 Nov 1998 Demonstrasi tdk hanya dilakukan mahasiswa tp sekelompok massa yg menginginkan perubahan HasiL: Memutuskan 12 keteteapan Tap MPR No. X/MPR/1998 ttg pokok-pokok reformasi pembangunan dlm rangka penyelamatan Tap MPR No. XI/MPR/1998 ttg penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi,kolusi,nepotisme Tap MPR No. XIII/MPR/1998 ttg pembatasan masa jabatan persiden dan wapres RI Tap MPR No. XV/MPR/1998 ttg penyelenggaraan otonomi daerah Tap MPR No. XVI/MPR/1998 ttg politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi Konflik dimasy pada masa reformasi: GAM-> Gerakan Aceh Merdeka, atau GAM adalah sebuah organisasi (yang dianggap separatis) yang memiliki tujuan supaya daerah Aceh atau yang sekarang secara resmi disebut Nanggroe Aceh Darussalam lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konflik antara pemerintah dan GAM yang diakibatkan perbedaan keinginan ini telah berlangsung sejak tahun 1976 dan menyebabkan jatuhnya hampir sekitar 15.000 jiwa. Gerakan ini juga dikenal dengan nama Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

GAM dipimpin oleh Hasan di Tiro yang sekarang bermukim di Swedia dan berkewarganegaraan Swedia. OPM-> Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalis yang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaan Papua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. .

Pada tanggal 1 Juli 1971, Nicolaas Jouwe dan dua komandan OPM yang lain, Seth Jafeth Raemkorem dan Jacob Hendrik Prai menaikkan bendera Bintang Fajar dan memproklamasikan berdirinya Republik Papua Barat. Namun republik ini berumur pendek karena segera ditumpas oleh militer Indonesia dibawah perintah Presiden Soeharto.


Yang melanggar sila ketiga yaitu ingin berpisahnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jelas membuat kesatuan NKRI serta rasa persatuan dan kesatuanya dapat terpecah dan menimbulkan pemberontakan yang sama dimana – mana dengan agenda yang tentunya sama untuk memisahkan diri dari NKRI, lalu keinginan melepaskan diri dari NKRI dengan latar belakang tertentu akan membuat rasa cinta pada tanah air Indonesia luntur karena baginya tiada lagi kata Indonesia, dan hal tersebut akan mengganggu kelancaran suatu bangsa untuk ikut menopang ketertiban dunia.


4.     Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.  Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
b.  Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Bukti pelanggaran sila empat :

Penyelewengan Hambalang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secara serius menanggapi hasil audit Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR terkait proyek pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan telaah BAKN DPR, apa yang terjadi dalam proyek Hambalang sudah jelas ada penyelewengan dan bukan sekadar dugaan.

Telaah audit investigasi Proyek Hambalang oleh BPK telah selesai dilakukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

BAKN DPR yang bertugas mendalami hasil laporan BPK tersebut menemukan bahwa ada penyelewengan wewenang yang dilakukan Menpora AAM (Andi Alfian Malarangeng), Menkeu ADWM (Agus Dermawan Wintarto Martowardojo), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan RY (Rahmat Yasin) selaku Bupati Bogor.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu harus serius menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut. Jika tidak, sama halnya KPK tidak menghargai kinerja legislatif.

"Saya kira itu harus direspons oleh KPK, karena BAKN adalah lembaga serius dalam mengaudit keuangan negara. Kalau KPK tidak meresponsnya dengan tidak serius sama dengan tidak mendengar suara DPR," kata Martin, kemarin.

Selain itu, lanjut Martin, kasus itu akan masuk angin jika KPK berlama-lama mengungkap tindak kejahatan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. "Kasus ini sudah terlalu lama sebenarnya, jika terlalu lama KPK menangani ini akan masuk angin. Padahal kasus ini sudah ditunggu-tunggu publik," tegas Martin.

Rekomendasi ini merupakan salah satu hasil rekomendasi dari BAKN ke pimpinan DPR setelah dilakukan telaah dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Meminta DPR untuk mempergunakan hak bertanya kepada Pemerintah sehubungan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek," ujar anggota BAKN Eva Kusuma Sundari dalam rilis resminya.

BAKN menyoal keraguan BPK yang masih menduga-duga adanya penyelewengan dalam proyek Hambalang. Karena menurut telaah BAKN, apa yang terjadi dalam proyek tersebut sudah jelas ada penyelewengan dan bukan sekadar dugaan.

"Kami menyoal keraguan BPK, semua masih diduga, tapi kita lihat itu sudah jelas melanggar dengan kerugian Rp.243,66 miliar," kata Eva.

BAKN melihat BPK masih merasa ragu AAM melakukan penyelewengan, dan diharapkan apa yag dilaporkan oleh BAKN bisa menjadi semacam penegasan. "AAM masih ragu-ragu (BPK). tapi poinnya sama, kami meminta BPK menuntaskan, apalagi soal aliran dana," tegas Eva.

Ketua BAKN Sumarjati Ardjoso menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Pengguna Anggaran (PA) adalah tugas seorang menteri yang mesti mengetahui apa yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itulah yang menjadi penegasan bahwa AAM tidak mungkin tidak tahu apa yang dilakukan oleh WM selaku Sesmenpora."PA itu tugas menteri, tidak sebangun dengan KPA, tidak mungkin tidak tahu, itu melekat," jelas Sumarjati.

Untuk ADWM Menteri Keuangan, AR Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, DPH Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, S Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, RH Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan AM Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dianggap telah secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

Diambil dari situs

Penyelewengan sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” ialah terletak pada penyelewengan – penyelewengan lembaga atau abdi Negara dalam hal ini berupa penyelewengan dana untuk pembangunan pusat olahraga Hambalang yang tentunya mengakibatkan kerugian Negara yang tidak sedikit. Hal itu melanggar tafsir sila 4 pancasila untuk menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.


5.   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.  Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
b.  Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
c.   Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.
Bukti pelanggaran sila ke lima :

Masalah Pokok Orang Desa Soal Pendidikan

Sebagian besar orang desa menganggap orang kota hidup lebih enak. Ekonomi, pendidikan, fasilitas, dan di segala aspek mereka dianggap lebih maju. Begitu juga dengan orang Kota, mengganggap orang dari desa hidup dengan segala keterbatasan, pendidikan rendah, ekonomi lemah, tidak berdaya, miskin dan terbelakang. Itu memang terjadi.
Jebakan Kemiskinan
Masyarakat di desa memang benar-benar dalam posisi terjebak. Kemiskinan dan ketidak tahuan menjadikan mereka selalu di nilai terbelakang. Kita sepakat, pendidikan adalah salah satu cara ampuh untuk keluar dari kemiskinan. Ternyata untuk mengakses itu, orang-orang desa yang mayoritas petani masih belum bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Untuk masuk ke sebuah sekolah baru, SMA misalnya : Petani harus menyiapkan uang pendaftaran hingga Rp. 500.000; belum termasuk uang gedung, seragam, buku, sumbangan-sumbangan lain. Lagi-lagi kembali ke persoalan ‘Miskin’.
Akses pendidikan murah memang sudah ada, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sesuai peraturan Mendiknas nomor 69 tahun 2009, Pemerintah memberikan Bantuan operasional kepada sekolah, agar setiap sekolah membebaskan biaya pendidikan kepada siswanya.
Namun dalam praktiknya, sekolah masih saja memungut biaya kepada muridnya. Biaya sumbangan contohnya. Bahkan tidak sedikit oknum pelaksana pendidikan yang menggunakan dana tidak pada semestinya.
Indikator Yang Tidak Adil
Persoalan pendidikan bagi masyarakat desa tidak berhenti disitu. Selama ini sistem yang sedang berjalan belum mempunyai indikator yang jelas. Contoh kasusnya adalah : Ujian Nasional, untuk menentukan pintar dan tidaknya sebagai persyaratan kelulusan hasil studi di sekolah, selama tiga tahun, kelulusan siswa hanya di tentukan oleh Tiga mata pelajaran. Siswa dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah setelah berhasil mengerjakan soal-soal mata pelajaran UN. Padahal, kemampuan siswa sering di temukan di luar tiga mata pelajaran tersebut.
Paradigma dan Kemandirian Masyarakat
Saat ini, dunia kerja mensyaratkan calon tenaga kerjanya mempunyai Ijazah, Minimal D3 hingga S1. Syarat-syarat itu sebenarnya digunakan sebagai standart kemampuan SDM untuk bekerja di sebuah instansi atau perusahaan.  
Syarat inilah yang akhirnya menjadi alat cetak pola fikir masyarakat, sekolah agar mendapatkan ijazah, lalu bekerja. Bila perlu, sekolah cepat agar segera mendapatkan ijazah lalu bekerja.
Sehingga masyarakat melupakan kemampuan dan bakat sebenarnya yang ada di dalam setiap anaknya. Kondisi ini akan berakibat pada kemandirian generasi. generasi Indonesia yang tercetak sebagai Buruh. Dan selamanya akan bergantung pada orang lain.
Apatisme Dan Semangat Ingin Tau (Belajar)
Tahun 2012, persentase minat membaca masyarakat sangat rendah, hanya berkisar 0,01%. Itu artinya dari 1000 orang Indonesia, hanya 1 orang yang mau membaca . Angka tersebut cukup fantastis. Rasa keingin tahuan masyarakat Indonesia jauh sangat rendah.
Diunggah dari situs http://edukasi.kompasiana.com/2012/06/06/masalah-pokok-orang-desa-soal-pendidikan/

Pelanggaran yang melanggar sila kelima Pancasila yang mendasar yaitu tidak adanya keadilan antara apa yang bisa kita lakukan dan kita dapatkan di kota dan didesa. Contoh paling mudah yang menjadi masalah bangsa ini ialah pendidikan itu sendiri, dikota mudah kita mencari sumber pendidikan, tenaga pendidik maupun fasilitas pendidik yang berkompeten dan menunjang untuk kemajuan anak didiknya, didesa  sulit kita dapatkan sekolah dengan fasilitas memadai, guru berkompeten dan sumber pendidikan yang banyak, realitanya sekarang nilai 90 yang didapatkan oleh anak yang bersekolah didesa dengan nilai 90 yang didapatkan anak yang bersekolah dikota sudah berbeda, dari itu saja kita dapat menyimpulkan bahwa orang desa dianggap terbelakang dan tetap terbelakang dengan semua keterbatasannya. Belum lagi kendala pendidikan yang berimbas pada kemiskinan karena indikator pekerjaan sekarang yang memandang tinggi pada orang yang berijazah tinggi, membuat mereka yang tidak mempunyai ijazah akan bermata pencaharian rendah dengan gaji yang rendah pula. Indikator yang tak adil menggunakan 3 mata pelajaran sebagai penentu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, padahal potensi minat dan bakat siswa bias saja diluar ketiga mata pelajaran tersebut, belum lagi sistim pendidikan kita yang menjebak dan mengarahkan pada system liberal. Selain itu rasa keingin tahuan masyarakat yang rendah, karena pendidikan mereka yang rendah, menjebak mereka pada kemiskinan, membuat pola pikir mereka pendek, hanya menyangkut apa yang akan mereka makan hari ini, apa yang akan mereka makan besok dan apa/berapa yang akan mereka dapat hari ini bukan pola pikir panjang seperti masa depan seperti apa yang ingin mereka raih.