- Home »
- lembaga negara
Unknown
On Selasa, 21 Mei 2013
Fungsi, Tugas dan Wewenang Beberapa Lembaga Negara
Ditulis oleh Bagus Sukma
10. Hak Protokoler
Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai
wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi
terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota
DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Fungsi & Tugas KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Tugas, Wewenang, dan Kedudukan BPK
MPR
Ditulis oleh Bagus Sukma
Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan
umum.
DPR merupakan lembaga perwakilan berkedudukan sebagai
lembaga negara.
Fungsi DPR
- Fungsi legislasi
sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Fungsi anggaran
dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
- Fungsi pengawasan
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan Wewenang DPR
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang
diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
- menerima rancangan undang-undang yang diajukan
oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- membahas rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c bersama Presiden dan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum
diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang dan APBN;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang- undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
undang-undang;
- memberikan pertimbangan kepada presiden dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal
mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
- memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh
BPK;
- memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden;
- memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden;
- memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan
aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
- menyerap, menghimpun, menampung, menindaklanjuti
aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam undang-undang.
Hak DPR
1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul
Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda )
yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan
perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan
mengurangi RUU atau Raperda atas usulan Pemerintah atas Presiden.
3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang
juga merupakan pelaksana.
4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan
penyelidikan mengenai masalah tertentu. Hak atau usulan tersebut harus diajukan
minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.
5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan
kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR
minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
6. Hak bertanya
Hak bertanya yaitu setiap anggota DPR berhak
mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau Presiden secara/ berbentuk
tertulis. Pemerintah juga bertanya kepada DPR untuk hal-hal tertentu.
7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau
anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya
dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo!
Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau
mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.
8.Hak Imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap
anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis
dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik.
9.Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
10. Hak Protokoler
Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD
untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara
kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:- mengajukan usul rancangan undang-undang
- mengajukan pertanyaan
- menyampaikan usul dan pendapat
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
- mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat
- menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
- menaati tata tertib dan kode etik
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga lain
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat
- memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBD.Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana,
pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota
DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai
wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi
terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota
DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
KPU
Tugas dan Kewenangan
|
||||
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
terdapat tambahan huruf:
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai
dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan
Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
|
Fungsi & Tugas KPK
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
BPK
Tugas, Wewenang, dan Kedudukan BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan ( BPK ) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD
1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23 ayat (1) :
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri “
Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23E ayat (2) : “ Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya “, dan Pasal 23E ayat (3) : “ Hasil Pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang. “
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota negara. Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210, di depan Gedung DPR RI. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki perwakilan di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23G ayat (1) : “ Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi. ”
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1.Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2.Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah,
Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan/atau badan sesuai Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23E ayat (2) : “ Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya “, dan Pasal 23E ayat (3) : “ Hasil Pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang. “
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) berkedudukan di Jakarta, sebagai ibu kota negara. Tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat 10210, di depan Gedung DPR RI. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) memiliki perwakilan di setiap Provinsi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam UUD 1945 BAB VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 23G ayat (1) : “ Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi. ”
Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu :
1.Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
2.Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah,
MPR
tugas
dan wewenang MPR MPR
MPR merupakan salah satu lembaga negara, anggota MPR tediri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, selama masa jabatannya mpr harus mangadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tugas MPR antara lain :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Fungsi MPR antara lain :
1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
MPR merupakan salah satu lembaga negara, anggota MPR tediri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih dalam pemilu. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, selama masa jabatannya mpr harus mangadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Tugas MPR antara lain :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Fungsi MPR antara lain :
1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
Posting Komentar